×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Ragu Ketika Sholat, Apakah Keluar Air Kencing atau Tidak?

Views:3633

Pertanyaan

Apa hukum shalat orang yang ragu-ragu air seninya keluar di saat shalat?

ما حكم صلاة من يشك في نزول البول منه في الصلاة؟

Menjawab

Alhamdulillah. Shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah beserta keluarga dan para sahabatnya

Jawaban pertanyaan Anda, dengan memohon taufik kepada Allah Ta’ala:

Saya menasehatkan kepada yang bersangkutan agar menjauhi prasangka semacam ini, dan agar tidak terganggu dengan gangguan semacam ini, selama ia tidak memiliki masalah kesehatan. Jika ia merasa air kencingnya keluar, namun hanya sebatas prasangka belaka, maka hendaknya ia tak usah memperdulikannya.

Namun, jika air seninya benar-benar telah keluar, tanpa harus diperiksa apakah celananya basah atau tidak, dan ia merasa benar-benar telah kencing. Maka ketika itu ia wajib mengulangi wudhunya, mencuci pakaiannya yang terkena najis, dan mengulangi shalatnya.

Prof. Dr. Khalid Al-Muslih


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus