×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Takbir Di Hari-Hari Raya

Views:2042

Pertanyaan

Aku mohon arahan seputar takbir di hari-hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). Sejauh mana disyariatkannya takbir tersebut, khususnya di masjid-masjid dan setelah shalat wajib? Aku pun berharap penjelasan tentang hadits dari Ummu Athiyah. Jazaakumullahu khairan.

تكبيرات العيد

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, semoga shalawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya, amma ba’du.

Jawaban atas pertanyaan Anda, maka kami katakan dengan memohon taufiq dari Allah Ta’ala :

Mengeraskan takbir setelah shalat lima waktu pada saat suasana Hari Raya adalah berdasarkan riwayat para sahabat dan ini termasuk sunnah. Namun, hendaknya tidak dikeraskan sehingga menimbulkan mudharat dan gangguan. Tetapi, takbir dilakukan sepanjang dapat menampakkan takbir dan menyebarkannya di antara kaum muslimin terlebih di hari-hari ini yang termasuk hari-hari berzikir.

Adapun hadis Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘Anhayang Anda sebutkan, terdapat dalam shahih Muslim, dari ‘Ashim dari Hafshah dari Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Kami diperintahkan keluar pada hari Raya.” Ia (Ummu ‘Athiyah) berkata: “Kami diperintahkan (maksudnya oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) untuk mengajak keluar para hamba sahaya, para gadis yang dipingit di hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammemerintahkan para wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat ‘Ied kaum muslimin.”

Dalam riwayat lain: “Kami diperintahkan keluar pada saat dua hari raya, begitu juga para wanita yang berdiam di rumah dan para gadis.” Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘Anhaberkata: “Para wanita haidh keluar dan berada di posisi belakang ikut bertakbir bersama manusia.” Di sinilah letak penguatnya, hadits ini terdapat di shahih Muslim juga.

Hadits ini pun menunjukkan bahwa takbir di masjid-masjid dan mushalla-mushalla adalah syiar pada hari raya. Hal yang menunjukkan disyariatkannya mengangkat suara ketika bertakbir adalah perbuatan Umar Radhiyallahu ‘Anhuyang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwasanya Umar Radhiyallahu ‘Anhudahulu bertakbir di Mina dari dalam tendanya, dan diikuti pula oleh orang-orang yang berada di Masjid serta yang berada di pasar, sampai Mina bergetar dengan gemuruhnya suara.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus