×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Taubat Orang Yang Tak Shalat, Apakah Diterima?

Views:3355

Pertanyaan

Apakah orang yang meninggalkan shalat taubatnya diterima? Apa yang harus dia lakukan?

هل للمفَرط في أداء الصلوات من توبة؟

Menjawab

Alhamdulillah, Shalawat, Salam dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Dengan mengharapkan taufik dari Allah Ta’ala, jawaban kami tentang hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala berikut:

قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم

“Katakanlah: `Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang`.(QS.Az-Zumar:53).

Ayat ini mencakup semua jenis dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar kecuali dosa syirik, karena dosa syirik adalah dosa yang AllahTa’alatidak akan ampuni kecuali pelakunya bertaubat dari dosa syirik tersebut, sebagaimana Firman-Nya

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa': 48).

Maka bertaubatlah kepada Allah Ta’ala, berharaplah rahmat dan ampunan-Nya, dan perbanyaklah amal shalih, terutama shalat sunnah. Karena sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamtelah bersabda: “Amalan hamba yang dihisab pertama kali adalah sholatnya, apabila telah sempurna, maka ditulislah secara sempurnalah sholatnya, jika tidak, Maka Allah akan berfirman, “Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.” Jika hamba tersebut memiliki shalat Sunnah, maka Allah akan memerintahkan, “Sempurnakanlah shalat wajibnya dengan shalat sunnahnya tersebut.” (diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dikeluarkan oleh Imam Nasa’i hadits no. 467).

Sebagaimana pula yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Abu Dawud dari Tamim Ad-Dari Radhiyallahu ‘Anhudengan sanad yang shahih. Imam Nawaawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/594) mengatakan, “Dan penyempurnaan yang dimaksud pada hadits ‘Sempurnakanlah shalat wajibnya dengan shalat sunnahnya tersebut.’ meliputi penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan yang terjadi pada shalat wajib secara mutlak.

Adapun masalah Qadha (mengganti) shalat-shalat yang pernah ditinggalkan, maka  ia tidak wajib untuk mengganti shalat-shalat tersebut, tidaklah bermanfaat qadha shalat yang dia lakukan, meskipun dia lakukan hingga seribu kali banyaknya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah menentukan waktu-waktu khusus bagi setiap mukmin untuk melaksanakan shalat. Tidak boleh bagi seorang mukmin untuk mengakhirkan waktu shalat tanpa udzur, sebagaimana pula ia tidak boleh memajukan waktu shalat dari waktu yang telah ditentukan, Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa': 103).

Inilah pendapat Ibnu Hazm dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat inilah yang lebih nyata hujjah dan lebih kuat dalilnya, dibandingkan pendapat yang mengatakan wajibnya mengqadha shalat.

 

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

26/10/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus