×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Keluarnya Darah Sebelum Melahirkan

Views:1946

Pertanyaan

Apakah hukum keluarnya darah sebelum proses melahirkan? Apakah yang demikian itu menghalangi shalat?

خروج الدم قبل الولادة

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Darah nifas adalah darah yang keluar pada saat proses melahirkan disertai dengan rasa sakit. Ini adalah perkataan sekelompok Ulama. Dan Ulama yang lain mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan atau sisa dari proses melahirkan. Ini adalah pendapat yang lebih tepat, yaitu darah tidak dianggap sebagai nifas kecuali setelah proses melahirkan. Adapun yang keluar sebelum melahirkan, itu adalah darah yang rusak, sehingga tidak menghalangi untuk shalat atau puasa. Inilah pendapat yang kuat dan lebih dekat dengan dua pendapat para Ulama, karena lebih akurat.

Darah nifas adalah darah yang mengalir setelah proses melahirkan. Darah yang ada sebelum proses melahirkan dan menganggapnya sebagai darah nifas, padahal itu tidak benar, akan menyebabkan lahirnya masalah dan kerancuan. Pendapat yang kuat adalah bahwa darah itu bukanlah darah yang berkaitan dengan proses melahirkan.

Ada Ulama yang mengatakan bahwa ketika rahim mengalami rasa sakit sebelum persalinan, maka akan keluar darah selama sehari atau dua hari. Itu dianggap sebagai darah nifas, sehingga wanita yang mengalaminya harus meninggalkan shalat dan puasa. Ada juga Ulama yang mengganggap jika itu bukanlah darah nifas, akan tetapi darah yang rusak. Dia harus shalat dan puasa, sampai melahirkan.

Jika wanita menyangka dia berada dalam proses melahirkan, lalu dia meninggalkan shalat, maka yang paling baik untuknya adalah mengganti shalat yang dia tinggalkan itu dan melaksanakannya setelah masa nifas selesai.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus