×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Sebagian Darah Masuk Ke Tenggorokan Orang Yang Berpuasa

Views:1543

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat,

Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh...

Apabila seseorang berpuasa lalu mulutnya terluka dan darah masuk ke tenggorokannya, apakah dia boleh melanjutkan puasanya, atau puasanya telah batal?

دخول شيئ من الدم لبلعوم الصائم

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...

Orang yang berpuasa dihukumi batal puasanya dikarenakan perkara-perkara yang membatalkan dengan syarat jika itu semua terjadi dengan sepengetahuan, kehendak hati, dan ingat. Jadi jika ada sesuatu masuk ke tenggorokan tanpa dikehendaki, maka itu tidak membatalkan puasa karena itu memang tidak disengaja dan tidak dikehendaki. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ﴾

Artinya: "Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).

Juga disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2045) dan disepakati bahwa maknanya shahih, dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ."

"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menggugurkan dari umatku (dosa) ketersalahan, keterlupaan, dan apa yang dipaksakan kepadanya."

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

19/10/1428 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus