×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / aqeedah / Hukum berkata : Al-Madad (tolong aku) wahai Rasulullah

Views:2334

Pertanyaan

Bolehkah seorang muslim berkata: Al-Madad (tolong aku) wahai Rasulullah, tolong aku wahai syaikh fulan?

Jika dibenarkan, maka adakah dalilnya? Kemudian apakah ada riwayat dari para salafus-shalih (sahabat, tabiin dan tabi’ut tabi’in) yang melakukan hal tersebut?

حكم القول : المدد يا رسول الله

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.  
Amma ba’du.

Kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat), bahwa do'a atau meminta kepada selain Allah pada sesuatu yang tidak mampu merealisasikannya kecuali Allah adalah termasuk perbuatan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُو مَعَ اللَّهِ أَحَداً﴾ (الجـن: 18)

Artinya: ”Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-jin: 18).

Dan firman Allah yang Maha Agung dan Luhur:

﴿وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِنَ الظَّالِمِينَ﴾ (يونس: 106)

Artinya: ”Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim." (QS. Yunus: 106).

Dan firman Allah:

﴿وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ﴾ (الأحقاف: 5).

Artinya: ”Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah, yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat, dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” (QS. Al-Ahqaf: 5).

Tidak diragukan lagi, bahwa seseorang yang berdoa dan meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau selain beliau dari para makhluk, pada hakikatnya dia telah mengambil selain Allah sebagai sekutu-sekutu bagi-Nya.

Allah Ta’ala telah mencela dan menghukumi mereka kafir, Allah berfirman:

﴿لَهُ دَعْوَةُ الْحَقِّ وَالَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ لا يَسْتَجِيبُونَ لَهُمْ بِشَيْءٍ إِلَّا كَبَاسِطِ كَفَّيْهِ إِلَى الْمَاءِ لِيَبْلُغَ فَاهُ وَمَا هُوَ بِبَالِغِهِ وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلالٍ﴾ (الرعد: 14)

Artinya: ”Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya. Dan doa (ibadah) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ar-Ra’du: 14).

Allah Ta'ala sifati doa (meminta) kepada selain-Nya dengan kebathilan, Allah Ta'ala berfirman:

﴿ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ﴾ (الحج: 62)

Artinya: ”(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) Yang Haq, dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62).

Dan hukum ini bersifat umum, baik berdoa (meminta) kepada Rasul ataupun lainnya; orang yang berkata: Wahai Rasulullah tolong aku, atau: Wahai Badawy tolong aku; meminta tambahan kekuatan dan pertolongan secara mutlak yang tidak diminta kecuali kepada Allah, sebagaimana firman Allah Ta'ala :

﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ (الفاتحة: 5)

Artinya: ”Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).

Adapun makhluk, maka dia diminta sesuai dengan kadar kemampuannya, jika dia hadir; adapun mayit atau yang tidak tampak, maka tidak boleh dimintai pertolongan.

Adapun pertanyaanmu tentang salaf,  apakah seorang dari mereka melakukannya? Hal tersebut tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka melakukannya, Syaikhul-Islam Ibnu Taymiyah –semoga Allah merahmatinya- berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (1/347): ”Tidak pernah dinukil dari kalangan salaf dan para ahli ilmu berdoa (meminta) kepada salah seorang yang telah meninggal atau orang yang tidak hadir, baik itu para Nabi ataupun lainnya, hanya disebut oleh sebagian muta’akhirin (yang datang berikut) dari kalangan bukan Imam-imam ahli ilmu yang sampai derajat ijtihad.” Wallahu a’lam.

Saudaramu
Prof. Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih
16/02/1425 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus