×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / aqeedah / Hukum ucapan kita la qaddarallah (semoga Allah tidak mentakdirkannya)

Views:2755

Pertanyaan

Sebagian orang ketika membicarakan kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak disukai berkata: ”Jika memang benar terjadi, la qaddarallah (semoga Allah tidak mentakdirkannya), maka akan...”, Apakah perkataannya menyelisihi syariat?

حكم قولنا: لا قدر الله

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan barakah Allah atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau.  
Amma ba’du
Sebagai jawaban atas pertanyaan Anda, maka kita katakan dan Allah Ta’ala sebagai pemberi taufik:
Aku tidak menemukan do'a semacam ini sebatas bacaanku dalam kitab-kitab hadits, tidak pula dari perkataan salaful ummah (para sahabat, tabi’in dan atba’ut tabi’in) dan perkataan para Imam, yang aku pahami bahwa orang tersebut meminta kepada Allah Ta’ala agar tidak menimpakan keburukan atasnya di kemudian hari, do'a semacam ini juga terdapat dalam do'a-do'a yang ada dalam kitabullah Ta’ala dan As-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala:


﴿رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ﴾ (آل عمران: 194).

Artinya: ”Wahai Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." (QS. Ali Imran: 194).
Dan perkataan Ibrahim dalam doanya:

﴿وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ﴾ (الشعراء: 87).

Artinya: ”Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan.” (QS. Asy-Syu’ara: 87).

Dan doa di akhir surat Al-Baqarah:

﴿رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾(البقرة: 286).

Artinya: "Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 386).


Dan doa Nabi yang semakna dengannya adalah doa ketika shalat jenazah:

((اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ))

Artinya: ”Ya Allah, jangan Engkau haramkan pahalanya bagi kita, dan jangan Engkau sesatkan kita setelah meningggalnya.” (HR. At-Tirmdzi dan lainnya, dari hadits Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya-)

Dan banyak do'a semacamnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hal ini tidak mengapa dan termasuk dalam hal yang disyariatkan dalam berdoa, namun yang membedakan dengan yang telah kita sebutkan adalah doa dengan lafazh ini  la qaddarallah (semoga Allah tidak mentakdirkannya) bermakna meminta kepada Allah agar tidak terjadi, bukan agar tidak melakukan, kedua hal ini berbeda; adapun yang pertama meminta kepada Allah agar tidak terjadi, aku tidak hafal dalil yang menguatkan hal ini dan aku tidak tahu keberadaan doa seperti ini –sepanjang penelitian dan pencarianku-, dan doa yang semakna dengan ini termasuk doa yang yang tidak disyariatkan sebagaimana disebut dalam hadits, karena Ummu Habibah ketika berkata: "Ya Allah, biarkan aku menikmati dengan keberadaan Rasulullah, bapakku Abu Sufyan dan saudaraku Mu’awiyah di sisiku, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

((قَدْ سَأَلْتِ اللهَ لِآجَالٍ مَضْرُوبَةٍ، وَأَيَّامٍ مَعْدُودَةٍ، وَأَرْزَاقٍ مَقْسُومَةٍ، لَنْ يُعَجِّلَ شَيْئًا قَبْلَ حِلِّهِ، أَوْ يُؤَخِّرَ شَيْئًا عَنْ حِلِّهِ)).

Artinya: ”Engkau telah meminta kepada Allah ajal yang telah ditetapkan, dan hari yang telah ditentukan, dan rezeki yang telah dibagikan. Allah tidak akan mempercepat sesuatu sebelum terjadi, atau mengakhirkan sesuatu dari waktu terjadinya.” (HR. Muslim, no. 2663).

Yang jelas menurutku, bahwa sebaiknya do'a dengan lafazh semacam ini ditinggalkan, dan meminta untuk dipalingkan dari bahaya dan dari sesuatu yang dibenci.

Wallahu ta’ala a’lam.

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus