×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT FITRAH DI AWAL RAMADHAN

Views:1154

Pertanyaan

Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan? إخراج زكاة الفطر في بداية رمضان

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Amma ba’du,

Jawaban atas pertanyaan anda –dengan mengharap taufik dari Allah- :

Yang diisyaratkan dalam sunnah RasulNya adalah  boleh menyegerakan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (1511) dan Shahih Muslim (984) dari Ibnu Umar-Radhiyallahu ‘anhuma- Berkata : ( Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah-atau berkata : “Puasa Ramadhan (diwajibkan)  bagi laki-laki dan perempuan, merdeka maupun hamba, diwajibkan pula satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (beras)  yang mereka keluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul fitri). Riwayat tersebut menunjukkan dibolehkannya menyegerakan zakat fitrah karena adanya kebutuhan. Adapun yang membolehkan untuk disegerakannya zakat fitrah di awal bulan adalah madzab Syafi’I dan sebagian ulama. Akan tetapi yang lebih utama dan lebih aman adalah mengeluarkannya pada waktu yang telah ditetapkan. 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus