×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / APAKAH BOLEH ZAKAT UNTUK SAUDARA SAYA?

Views:1744

Pertanyaan

Apakah boleh memberi saudara laki-laki saya zakat untuk menikah. Perlu diketahui bahwa keadaan ekonominya sulit dan akan berhutang agar bisa menikah. Gaji yang ia peroleh setiap bulan adalah 4170 Riyal.

هل أعطي الزكاة لأخي؟

Menjawab

Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji bagi Allah. Salawat, salam dan keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Tidak mengapa memberikannya zakat jika memberikan nafkah kepadanya bukan kewajiban atasmu.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus