×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Berimsak Sekitar 10 Menit Sebelum Fajar

Views:1237

Pertanyaan

Kita dapatkan sebagian penanggalan di bulan Ramadhan diletakkan satu kolom yang dilabeli IMSAK, dan ditetapkan sepuluh menit atau seperempat jam sebelum shalat Fajar. Apakah itu ada asal usulnya dari sunnah? Ataukah itu termasuk bid'ah? الإمساك قبل الفجر بنحو عشر دقائق

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Pemajuan yang anda isyaratkan di sebagian penanggalan atau yang diisyaratkan oleh si penanya di sebagian penanggalan tidak diragukan bahwa dia tidak ada asal usulnya. Dia tidak bersumber dari petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya itu termasuk dari anjuran-anjuran dan ijtihad-ijtihad sebagian orang yang padanya mereka menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Karena sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya, sebagaimana yang disebutkan di dalam Ash-Shahih:

"لَا يَمْنَعَنَّكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ."

"Jangan sekali-kali adzan Bilal menghalangi kalian (dari makan dan minum), karena sesungguhnya dia mengumandangkan adzan di waktu malam (sebelum terbit fajar)."

Hadits ini mengisyaratkan tentang adzan yang dilakukan sebelum terbit fajar. "Akan tetapi (hentikan makan dan minum) pada adzan Ibnu Ummi Maktum." Seorang yang mengumandangkan adzan ketika fajar nampak jelas, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits:

"فَإِنَّهُ كَانَ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ."

"Karena sesungguhnya dia tidak mengumandangkanadzan sampai dikatakan kepada-nya, "Kamu telah masuk waktu shubuh. Kamu telah masuk waktu shubuh."

Maksudnya, fajar telah nampak jelas. Ini dari satu sisi; dan ini menjelaskan kepada kita bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang orang-orang untuk maju dari waktu adzan dan beliau bersabda, "Jangan sekali-kali adzan Bilal menghalangi kalian." Oleh karena itu setiap orang yang menghalangi manusia, dengan sarana apapun baik dengan tulisan ataupun perkataan, untuk makan dari apa-apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala halalkan bagi mereka, maka sungguh dia telah menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat puasa:

﴿فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾ [البقرة:187]

Artinya: "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187).

Dimana Allah Ta'ala mengaitkan hukum dengan kejelasan fajar; dan Dia tidak mengaitkannya dengan memajukan waktu dengan alasan kewaspadaan atau imsak lebih awal.

Maka, seyogyanya kita beruasaha keras untuk mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamdan tidak menuntun manusia kepada kesulitan dan kesusahan pada hal-hal yang tidak diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.Landasan dalam hal ini adalahdalil-dalilyang menerangkanbahwa orang-orang masih bolehuntukmakan dan minum,hingga jelas bagi mereka perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus