×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Puasa orang tua yang (sudah pikun dan) tidak mampu tamyiz

Views:2530

Pertanyaan

Apa hukum puasa orang tua yang (sudah pikun dan) tidak mampu tamyiz (membedakan antara yang baik dan buruk)?

صيام الكبير الذي لا يميز

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanAnda, kami katakan:

Apabila seseorang telah sampai pada usia pikun dan kehilangan kemampuan tamyiz (membedakan antara yang baik dan buruk), maka dia tidak lagi terkena taklif (beban ibadah) sehingga dia tidak wajib berpuasa dan dia tidak wajib membayar kafarat.Karena kafarat yang merupakan fidyah untuk meninggalkan puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya hanya berlaku bagi orang yang terkena taklif. Allah Subhanahu wa Ta'alaberfirman:

﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾ [البقرة:184]

Artinya: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan orang tua yang pikun tidak termasuk di antara orang-orang yang terkena taklif.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus