×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / MEMBAYAR ZAKAT UNTUK STASIUN TELEVISI DAKWAH

Views:1631

Pertanyaan

Apa hukum memberikan zakat untuk stasiun televisi yang mendakwahkan Islam?

دفع الزكاة لقناة تلفزيونية تدعو للإسلام

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Permasalahan ini termasuk dalam hukum membayarkan zakat kepada pihak yang tidak disebutkan secara khusus dalam dalil Al-Qur’an. Allah telah menjelaskan peruntukkan zakat dalam firmanNya :

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾[التوبة:60]

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah : 60).

Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan. Maka dalam menyalurkan zakat tidak boleh keluar dari golongan yang telah disebutkantersebut.

Adapun firman Allah :

﴿وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾[التوبة:60]

“untuk jalan Allah”

Beberapa ulama memahami dengan pemahaman yang luas berdasarkan ayat ini. Mereka memahami : Setiap yang dialokasikan untuk kebaikan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama.

Sebagian ulama yang lain memaknai ﴿وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾adalah jihad. Ini adalah pendapat alama muhaqqiqindan merupakanpendapat mayoritas ulama.

Kemudian para ulama berbeda pendapat dalam memaknai jihad. Apakah masuk di dalamnya jihad dengan ilmu atau tidak?

Menurut yang saya fahami bahwa jihad dengan ilmu adalah penjelasan syariat dan dakwah kepada Allah Ta’ala; sehingga masuk dalam kategori jihad di jalan Allah. Jika chanel atau stasiuntelevisiatau sarana yang lain merupakan sarana dakwah kepada Allah maka dibolehkan mengalokasikan zakat di dalamnya. Dan ia masuk dalam makna firman Allah Ta’ala  ﴿وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾ “untuk jalan Allah”.

Jika memang terbukti bahwa stasiun televisi ini menyiarkan materi ilmiah dalam rangka menyebarluaskan ilmu syar’i dan dakwah kepada Allah Ta’ala, maka dibolehkan mengalokasikan zakat kepadanya sebagai dukungan dan penguat. Dan insya Allah termasuk yang akan mendapat pahala.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus