×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT UNTUK KEPENTINGAN MASJID

Views:2276

Pertanyaan

Apa hukum membayarkan zakat untuk kemaslahatan masjid?

ما حكم صرف الزكاة في مصالح المساجد؟

Menjawab

Apa hukum membayarkan zakat untuk kemaslahatan masjid?

 

Jawaban :

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah :

Allah telah menjelaskan dalam kitabNya golongan yang berhak menerima zakat dengan penjelasan yang cukup jelas. Allah berfirman :

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ  حَكِيمٌ﴾ [التوبة:60]،

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."Q.S. at-Taubah : 60.

Inilah delapan golongan yang berhak menerima zakat, lalu Allah melanjutkan firmanNya:

﴿فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ﴾

"sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah";

Yakni zakat merupakan kewajiban dariNya. Adapun makna "bahwasanya (zakat) merupakan suatu ketetapan yang diwajibkan Allah" adalah tidak bolehnya melampaui ataupun menambahkan selain dari delapan golongan di atas.

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan pengalokasian zakat untuk masjid-masjid maka tidak disebutkan Allah, Allah hanya menyebutkan bahwa zakat untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, orang-orang yang memiliki hutang, untuk (memerdekakan) budak, untuk jalan Allah –yakni jihad di jalan Allah-, Jihad ada dua macam yaitu jihad ilmu dan bayan, dan jihad dengan pedang dan senjata tajam; untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang terputus perjalanannya dan membutuhkan harta yang dapat membantunya untuk sampai ke negaranya. Inilah golongan yang berhak menerima zakat, adapun masjid tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan.

Oleh karenanya jumhur ulama klasik maupun kontemporer menyatakan tidak bolehnya mengalokasikan harta zakat untuk hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid atau pembangunan masjid, karena hal itu merupakan sesuatu yang baru atas apa yang telah Allah jelaskan tentang golongan yang berhak menerima zakat, yakni delapan golongan yang disebutkan dalam ayat.

Dengan demikian tidak boleh menyalurkan zakat untuk masjid-masjid untuk kemaslahatannya. Sesungguhnya penyaluran harta untuk masjid-masjid dan kemaslahatannya masuk dalam tataran harta wakaf, wasiat, shadaqah yang dikumpulkan dari kaum muslimin.  

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus