×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / KAPAN ZAKAT TANAH

Views:2072

Pertanyaan

Kapan zakat tanah harus dikeluarkan ?

متى تجب الزكاة في الأراضي؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :


 Tidak ada kewajiban zakat untuk tanah, kecuali jika ditawarkan untuk diniagakan. Adapun ketika tanah-tanah ini tidak diketahui secara pasti tujuan akhirnya, apakah akan diinvestasikan dengan membangun di atasnya atau dijual atau dibiarkan begitu saja maka yang seperti ini bukan termasuk komoditi yang diperdagangkan. Karena barang dagangan harus diniatkan sejak awal untuk perniagaan secara khusus dan jelas. Jika masih diragukan maka tidak ada kewajiban zakat dalam kondisi seperti ini. Hal ini dikarenakan, bahwa harta yang wajib dizakati itu terbatas dan sudah dijelaskan oleh syariat. Tanah dan bangunan bukan termasuk jenis harta yang harus dizakati, kecuali memang dimaksudkan untuk perniagaan.


Dan diwajibkan baginya mengeluarkan zakat jika memang ketika memiliki tanah dimaksudkan untuk dijual. Mayoritas ulama berpendapat bahwa niat berpengaruh dalam hak kepemilikan, seperti seseorang yang mengatakan 'Saya akan memiliki gelas ini dengan tujuan perdagangan'. Dalam kondisi yang demikian maka berlaku kewajiban zakat barang niaga untuk gelas ini, atau tanah atau bangunan ini. Tapi jika kamu mendapat hak kepemilikan suatu harta dengan jalan waris ataupun dengan jalan membelinya tapi belum jelas apa yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dengan harta ini, atau dimaksudkan untuk membayar hutang, atau karena sebab lain baik karena pilihan atau terpaksa, maka dalam hal ini para ulama berpendapat : 'Jika engkau niatkan untuk perdagangan, maka sejak niat itu dimulai perhitungan zakat. Dan pendapat ini memang menyelisihi pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama yang mewajibkan zakat untuk barang niaga mensyaratkan niat kepemilikan, artinya : ketika dimulainya kepemilikan  disyaratkan adanya niat perniagaan sehingga mulailah kewajiban zakat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dan ini adalah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran.

Ini berarti : seseorang yang memiliki tanah, dan ia belum tahu apa yang akan dilakukan dengannya, kemudian baru sekarang berniat menjualnya maka tidak ada kewajiban zakat walaupun ia tawarkan tiga atau empat tahun, karena ketika dimulai kepemilikan belum diniatkan untuk niaga.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus