×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / HUKUM MEMIJAT DAN MENGAMBIL UPAH DARINYA

Views:2121

Pertanyaan

Istri saya bekerja memijat. Pekerjaan ini memaksa pelanggan menyingkap pahanya atau dadanya. Saya pernah mendengar rekaman kajian penjelasan tentang aurat muslimah yang boleh dilihat muslimah. Apa pendapat yang paling kuat dalam masalah ini? Dan apa hukum pekerjaan memijat yang memiliki manfaat? Dengan pijat beberapa penyakit bisa sembuh. Jika dalam beberapa kondisi dinyatakan haram dan ia telah mengambil upah dari pekerjaan itu, apakah harta yang didapat haram apa tidak ?

حكم العمل بالتدليك و أخذ الأجرة عليه

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Pijat terbagi menjadi dua macam :

Jenis pertama : Pijat medis yang diresepkan oleh dokter untuk mengobati kelemahan otot atau yang lain  dari tujuan medis. Dan jenis ini dibolehkan karena termasuk dalam jenis obat yang hukum asalnya adalah boleh. Tetapi diwajibkan menjaga aurat dari pandangan dan sentuhan kecuali memang ada kebutuhan. Dan diwwajibkan membatasi pada bagian tertentu yang terbuka auratnya atau harus disentuh. Dan dibatasi waktu yang sudah ditentukan. Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjaga aurat sebagaimana dalam firmanNya :

﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ﴾ (النور: 30)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya...”Q.S. An Nur : 30.

Dan Allah berfirman untuk kaum mukminat :

﴿وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ﴾ (النور: 31)

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...”Q.S. An Nur : 31.

Dan Allah Ta’ala berfirman ketika mejelaskan sifat kaum mukminin :

﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴾ (المؤمنون: 5-6)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” Q.S. Al Mu’minun : 5-6.

Imam Ahmad dan Tirmidzy dan selain mereka berdua meriwayatkan dengan sanad jayid dari hadis Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wa salam ketika ditanya tentang aurat, beliau bersabda :

((احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك)) فقال له: الرجل يكون مع الرجل، فقال صلى الله عليه وسلم: ((إن استطعت ألا يرينها أحد فافعل))

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki”. Kemudian berkata kepada beliau seorang laki-laki : laki-laki melihat laki-laki. Maka Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda : “Jika kamu mampu untuk tidak melihatnya maka kerjakanlah”

Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis secara mua’allaq.

Nabi Shalallahu alaihi wa salam telah melarang laki-laki itu untuk melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula perempuan berlaku pula hukum yang sama. Tidak diperbolehkan laki-laki bergabung dengan laki-laki yang lain menggunakan satu baju begitu pula perempuan tidak boleh dengan satu baju. Ini menunjukkan keharaman menyentuh aurat orang lain dengan bagian anggota tubuh apapun.

Jenis yang kedua : Pijat refreshing. Jenis ini dimanfaatkan sebagian orang dengan tujuan menyegarkan badan atau sebagai relaksasi dengan pijat ini tanpa ada kebutuhan secara khusus. Jenis ini jika tidak ada penyingkapan aurat dan tidak ada sentuhan yang membangkitkan syahwat maka dibolehkan. Dan dibolehkan mengambil upah darinya. Tetapi saya nasihatkan untuk mencukupkan diri dengan pijat manual daripada pijat otomatik yang menggunakan alat agar terhindar dari syubhat dari menyingkap aurat dan menyentuhnya. Begitu pula yang bisa membangkitkan syahwat.

Wallahu A’lam

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

7/9/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus