×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / CARA PEMASARAN INI DIHARAMKAN

Views:2384

Pertanyaan

Kami dari perusahaan perdagangan menjual komoditi yang dibolehkan menurut syariat. Penghitungan kentungan perusahan ada dua cara : Pertama : Penghitungan secara bulanan. Kedua : Penghitungan secara tahunan. Dalam penghitungan bulanan, perusahan memberikan bonus kepada para pembeli produk senilai 600 Riyal untuk setiap pembeli. Sedangkan setiap tahun perusahan memberikan bonus bagi setiap pembeli dengan cara memberikan fee dan hadiah akhir lebih dari 5000 Riyal Saudi berasal dari keuntungan perusahaan khusus. Ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah barang dagangan dan tingkat penjualan meningkat. Perlu diketahui yang kami muliakan Syaikh, bahwasanya hadiah yang dibagikan perusahaan bukan karena saham bukan pula hak yang diperoleh karena investasi untuk para pembeli. Tetapi ia adalah hadiah semata dan ongkos dari keuntungan perusahaan secara khusus. Perusahaan membagikannya sebagai penghargaan untuk pembeli dan sebagai cara melariskan barang dagangan dan menambah keuntungan. Berdasarkan yang kami sebutkan maka sesungguhnya perusahaan tidak melakukan undian dalam pemberian fee dan hadiah yang mengakibatkan gharar. Bahkan setiap pengecer berhak atas hadiah ini dari perusahaan ketika selesai tutup buku bulanan dan tahunan. Sebagaiman bisa kami sampaikan bahwa perusahaan menggunakan metode perantara. Dan para pemasar tidak harus membeli produk. Seandainya saja ia bisa menghadirkan pembeli, maka ia berhak mendapat fee sebesar 75 Riyal untuk setiap pembeli sebagai ongkos menghadirkan pembeli. Pertanyaan saya : Apa hukum pekerjaan seperti ini ? Semoga Allah menjadikanmu bermanfaat dan semoga Allah luruskan langkamu di atas jalan kebaikan petunjuk.

طريقة التسويق هذه محرمة

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Cara pemasaran yang ditanyakan tidak dibolehkan. Hal itu karena sesungguhnya hakikat fee tunai ini dalam muamalah termasuk dalam harga barang yang dibeli. Pembeli sudah membayar agar mendapatkan barang ketika membeli. Kemudian ia mendapat bonus uang tunai setelah tutup buku bulanan dan tahunan. Dan dalam cara yang menarik pembeli seperti ini terdapat dua macam riba : Riba Fadl dan Nasiah.

Adapun riba Fadhl bisa terlihat ketika pembeli membayar semisal 500 Riyal untuk mendapatkan barang dagangan yang ada bonus  hadiah tunai di dalamnya senilai 600 Riyal perbulan  dan lebih dari 5000 Riyal setelah sempurna perhitungan satu tahun.

Adapun riba Nasiah dikarenakan adanya penundaan penyerahan fee tunai ini setelah sempurna putaran satu bulan dan tahunan.

 

Jumhur ulama berpendapat haramnya ketika pembeli secara tunai beberapa Riyal untuk mendapatkan barang yang ada bersama bonus uang tunai Riyal dalam waktu itu juga. Maka bagaimana jika bonus ini ditunda seperti dijelaskan dalam contoh maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya. Dan tidak bisa merubah hukum permasalahan walaupun dinamakan uang tunai ini  fee atau hadiah atau nama yang lain,  karena pada hakikatnya bonus itu disyaratkan untuk pembeli dalam akad setelah sempurna perputaran keuangan tunai. Maka wajib meninggalkan cara seperti ini dan mencari cara yang menarik yang lain.

Semoga Allah memberikan keberkahan dan meluruskan langkahmu.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

25/10/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus