×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / JUAL BELI BARANG RIBA

Views:2765

Pertanyaan

Saya berharap dari Anda untuk berkenan menjawab beberapa pertanyaan kami secara rinci karena kebutuhan yang mendesak agar bisa mengetahui jawaban dikarenakan sensitifitas dan kebingunanku setiap hari dan juga para temanku. Semoga Allah membalas kebaikan kapadamu dan Allah jadikan manfaat denganmu dan ilmumu. Jika hukum riba terbatas pada beberapa komoditi khusus, dan hadis Nabi juga sudah membatasi dalam sabdanya : ( الذهب والفضة والتمر والبر والشعير والملح والزبيب ) “Emas, perak, kurma, gandum, jelai, garam dan kismis” Dan jika ada perbedaan macam dalam jenis yang sama seperti dalam kurma contohnya tidak boleh ada perbedaan dan penangguhan penyerahan barang. Jika berbeda jenis seperti penukaran kurma dengan gandum maka dibolehkan perbedaan kuantitas dan diharamkan penundaan penyerahan barang. Jika ada jual beli antara barang yang yang berlaku hukum riba dengan selainnya maka dibolehkan perbedaan kuantitas dan penundaan penyerahan barang. Di mana disebutkan para ulama alasan pengharaman dalam komoditi riba adalah : bisa ditimbang dalam logam mulia (emas dan perak) dan bisa ditakar dan dimakan sebagai makanan pokok dalam komoditi yang lain. Apakah hukum ini berlaku dalam setiap makanan yang mungkin ditakar dan ditimbang dari golongan komoditi yang masuk dalam hukum riba? Seperti minyak, susu segar, susu yoghurt, beras, roti yang dibuat dari gandum dan sebagian jenis buah-buahan dan sayuran? Dan apakah besi yang bisa ditimbang bisa disamakan hukumnya seperti logam mulia (emas dan perak) ? Dan maksud dari semua pertanyaan ini : Jika semua jenis ini yang berlaku hukum riba nasiah, apakah pembelian komoditi ini dengan cara pembayaran yang diakhirkan termasuk riba nasiah? Khususnya banyak orang yang membeli banyak komoditi kebutuhan rumah tangga dari toko dengan cara pembayara di akhirkan dan melunasi hutangnya setiap awal bulan. Dan jenis yang dijual di toko sangat banyak seperti keju, susu, tepung, roti dari tepung, beras dan yang lain. Dan ketika ada larangan untuk melakukan yang seperti ini maka sangat menyulitkan khususnya bagi golongan masyarakat yang memiliki pendapatan yang terbatas dan gaji yang kecil, dan seyogyanya tidak ada peluasan lingkup pengharaman dalam masyarakat. Dan bagaimana cara membedakan jenis yang berlaku hukum komoditi yang boleh dibayar tidak kontan dan yang tidak boleh di mana banyak komoditi barang yang dibeli dari kebutuhan pokok makanan bisa ditakar dan ditimbang. Demikian pula banyak pemilik toko perbelanjaan membeli dengan cara grosir dari barang dagangannya berupa mentega, nasi dan yang lain dengan cara pembayaran yang diakhirkan. Apakah perbuatan mereka dibolehkan? Apa solusi bagi pemilik toko yang tidak memilki sarana selain cara seperti ini? Saya mohon kesediaan Anda bisa menjelaskan : Bagaimana cara membedakan komoditi yang berlaku hukum riba dengan yang tidak masuk dalam kondisi yang saya sebutkan ? Apa hukum membeli dari toko-toko dengan cara berhutang yang dihitung di akhir bulan dengan cara seperti ini? Apa hukum penjual membeli barang dagangan dengan cara grosir dengan cara berhutang? Apakah hukum besi seperti emas dan perak dalam penjualan yang harus ada serah terima antara penjual dan pembeli?

مسألة في بيع الأصناف الربوية بالنقدين آجلا

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Jual beli barang yang berlaku hukum riba ada empat : kurma, sya’ir (jelai), gandum dan garam dengan logam mulia yang berbeda baik berupa emas dan perak dan yang termasuk di dalamnya maka dibolehkan dalam barang yang terdapat hukum riba secara Ijma dan tidak ada perselisihan dalam hal itu.

Yang tidak diperbolehkan adalah dalam jual beli nasiah (tidak kontan)  yaitu barang yang berlaku riba dengan barang riba yang memiliki kesamaan alasan diharamkan riba seperti gandum dengan kurma. Harus ada taqabudh (saling terima barang) begitu pula dalam sya’ir  dengan garam, sebagaimana pula berlaku antara emas dengan perak. Adapun jika empat komoditi tadi dijual dengan emas atau perak secara tidak tunai maka boleh tanpa ada perbedaan pendapat.

Adapun hukum besi, maka hukum yang benar dibolehkannya jual beli tanpa tunai karena ia  tidak termasuk dalam emas dan perak.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

11/11/1424H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus