×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Waktu memberi syarat pada haji dan umrah, apakah sebelum sampai Miqat atau sesudahnya?

Views:2045

Pertanyaan

Wahai Syaikh yang mulia, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, apakah diperbolehkan bagi orang yang hendak melaksanakan haji untuk memberi syarat dan mengucap:” اللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ” artinya :”Ya Allah tempat tahallul (akhir dari manasik) ku dimana engkau tahan aku”? Dan kapan dia mengucapkannya?

وقت الاشتراط في الحج والعمرة هل قبل الميقات أم بعده؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, aku bershalawat dan bersalam atas Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, amma ba’du..

Sebagai jawaban dari pertanyaanmu, kita katakan :

Dalil dari pemberian syarat dalam ibadah haji adalah apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari (5089) dan Muslim (1208) dari hadits Aisyah –semoga Allah meridlainya- berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memasuki rumah Dlaba’ah bintiAz Zubair –semoga Allah meridlainya- dan berkata padanya:”Mungkin engkau ingin melaksanakan ibadah haji?”, beliau berkata :”Demi Allah, aku tidak merasakan diriku kecuali pesakitan!”, kemudian beliau bersabda:”Laksanakanlah ibadah haji, dan berilah syarat, dan ucapkanlah : ”اللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ”   artinya :”Ya Allah tempat tahallul (akhir dari manasik) ku dimana engkau tahan aku”.

Termasuk faidah yang dapat diambil dari hadits ini adalah disyariatkannya pemberian syarat pada ibadah haji dan umrah, jika dikhawatirkan akan menjumpaihalangan,dari sakit atau lainnya, yang menghalangi dari penyempurnaan pelaksanaan manasik;sekelompok dari ahli ilmu telah berpendapat demikian, dari kalangan sahabat, seperti : Ali bin Abi thalib, Aisyah dan Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridlai mereka-, dan dari kalangan tabi’in, seperti : Alqamah, Al Aswad, Atha dan lainnya, dan juga pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnu Hazm.    

Dan tempat disyariatkannya pensyaratan ini adalah ketika ada kebutuhan seperti sakit dan semisalnya, dan dilakukan ketika memulai manasik, dan tidak cukup hanya dengan niat, namun harus dilafadzkan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Dan ucapkanlah : ”اللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ”   artinya :”Ya Allah tempat tahallul (akhir dari manasik) ku dimana engkau tahan aku”.

Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak disyariatkan, menurut salah satu pendapat yang benar dari dua pendapat ulama; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkannya kepada setiap orang yang mau melakukan ihram, beliau hanya memerintahkan Dlaba’ah binti Az Zubair –semoga Allah meridlainya-, saat beliau memberitahukan Rasulullah perihalkeadaannya;dan juga karena pada dasarnya wajib menyempurnakan ibadah haji dan umrah bagi seseorang yang memulai masuk padanya, berdasarkan firman Allah:

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾ (البقرة: من الآية196).

 Artinya :”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah” QS Al Baqarah : 196.

Sedangkan faidah pensyaratan, adalah bolehnya ber-tahallul secara Cuma-Cuma tanpa harus membayar hewan sembelihan, karena pada asalnya bagi orang yang terhalang dari menyempurnakan manasik, adalah apa yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firmanNya:

﴿فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ﴾(البقرة: من الآية196)

Artinya :”Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yg mudah didapat”. Dari QS Al Baqarah : 196.

Demikian juga tidak ada qadla baginya, menurut pendapat ulama yang mewajibkan qadla bagi orang yang terhalang dari melaksanakan haji dan umrah, wallahu a’lam.

Saudarmu

Prof. DR Khalid Al Muslih

24/11/11428 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus