×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / kurban / Kurban Kolektif

Views:1325

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan melakukan ibadah kurban secara kolektif dengan cara menyembelih satu hewan kurban berupa kambing untuk bersama. Hal ini dikarenakan ada kupon yang dibagikan kepada kami untuk membeli kurban untuk di sembelih di luar negeri. Satu kupon seharga 250 Riyal. Apakah diperbolehkan mengumpulkan dana untuk itu dari saudara-saudara perempuanku? Kalau boleh untuk siapa pahalanya ?

الاشتراك في الأضحية

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Jika memang peserta kurban adalah dari satu keluarga maka tidak mengapa. Dan pahala bagi mereka semua. Jika berasal dari keluarga yang berbeda-beda maka tidak bisa. Karena tidaklah boleh secara kolektif untuk satu kambing kecuali untuk satu keluarga.

 

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus