×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Memakai cadar bagi perempuan yang sedang ihram

Views:1235

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan seorang perempuan untuk memakai cadar kemudian memakai di atasnya kain penutup?

لبس النقاب للمرأة المحرمة

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu, maka kita katakan dan dari Allah Ta’ala taufiq :

Yang tampak rajih bagiku adalah bahwa hal tersebut hanya hilah (tipu muslihat) untuk memakai cadar, padahal Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:”Janganlah perempuan memakai cadar”, aku beri contoh yang mirip, dengan permasalahan yang jelas : Jika seorang laki-laki memakai celana dan kaos dalam, kemudian memakai pakaian ihram di atas pakaian dalamnya, maka pasti kita akan katakan kepadanya : Tidak boleh kamu melakukan ini, lepaskan pakaian yang berjahit, lepaskan pakaianmu, celanamu dan kaos dalammu dan lain sebagainya, demikian pula seorang perempuan jika memakai cadar atau kaos tangan, kemudian memasukkan keduanya ke dalam abayanya, tidak cukup ini baginya, kita katakan : Bukanlah maksudnya agar kaos tangan tidak terlihat, maksudnya adalah jangan kamu pakai kaos tangan, dan tutupi kedua tanganmu dengan kain penutup apapun, begitu pula cadar jangan  dipakai, tapi dia tutup wajahnya dengan kain penutup lainnya, dan tidak cukup kamu letakkan kain penutup di atas cadar, yang demikian sama dengan seorang laki-laki yang memakai pakaian kemudian memakai kain ihram di atasnya.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus