×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Aku tidak bisa berihram kecuali dari dalam makkah, apa yang aku lakukan?

Views:1612

Pertanyaan

Aku seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji pada tahun ini dengan izin Allah, aku tinggal di kota Jeddah, dan aku tidak bisa masuk ke kota Makkah dengan baju ihram, apakah memungkinkan bagiku untuk masuk ke kota Makkah dengan baju biasa, kemudian aku mulai memakai pakaian ihram di daerah luar batas Haram di kota Makkah? Jika aku lakukan hal tersebut, maka apa yang menjadi kewajiban atasku?

لا أستطيع الإحرام إلا داخل مكة فما العمل؟

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Segala puji hanya milik Allah shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Yang wajib adalah berihram dengan memakai sarung dan selendang ihram dari kota Jeddah, jika tidak memungkinkan maka berihramlah dari kota Jeddah dengan ucapanmu :”Labbaika umratan aw hajjan”, artinya : (Aku penuhi panggilanmu untuk ibadah umrah atau ibadah haji), kemudian kapanpun kamu mampu memakai sarung dan selendang ihram maka pakailah, dan kamu harus membayar fidyah karena memakai baju biasa; dan fidyah adalah menyembelih domba atau berpuasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin, setiap orang miskin setengah sha’ (1.5 kg), wallahu a’lam.

Saudaramu

Khalid Al Muslih

27/11/1424 H

 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus