×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Berhutang Demi Bisa Berhaji

Views:2149

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan mengambil pinjaman sejumlah dana dari temanku atau dari bank atau dari kerabat dengan maksud untuk umroh atau haji?

الاقتراض من أجل الحج

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Para ulama bersepakat bahwa ibadah haji tidak wajib kecuali bagi orang yang mampu sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala :

(و لله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)

“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi rang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana” Q.S. Ali Imran : 97.

Dan yang termasuk dari kemampuan adalah memiliki harta yang cukup untuk melakukan perjalanan baik pergi maupun pulang kembali dan mencukupi keluarganya yang ia tinggalkan) sampai ia pulang.

Adapun berhutang untuk tujuan haji hukumnya tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Imam Nawawi menyatakan dalam kitabnya Al Majmu’  Syarh Al Muhadzab (7/61) : (Tidaklah wajib baginya meminjam  sejumlah dana untuk berhaji dengannya yang tidak ada perbedaan pendapat para ulama di dalamnya).

Dan para ulama berbeda pendapat dalam hukum meminjam uang untuk berhaji setelah mereka bersepakat tidak wajibnya meminjam untuk haji. Menurut pendapat ulama Syafi'iyah bahwa bagi orang yang diyakini bisa membayar hutangnya  dan pemberi pinjaman meridhainya maka tidak mengapa melakukan pinjaman. Dan ini juga pendapat Sufyan Ats Sauri dan beliau berkata sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abdillah dalam kitab At Tamhid  (9/135) : (Dan jika seseorang tidak memiliki sesuatupun untuk berhaji dan ia belum berhaji maka tidaklah membuatku senang orang tersebut berhutang dan meminta kepada orang lain dan ia berhaji dengannya).

Adapun para ulama Hanafiyah menyatakan  : Berhutang bagi orang yang berkewajiban haji dan ia lalai sampai matinya dan ia masuk dalam kemampuan. Mereka menyatakan : walaupun tidak mampu pada dasarnya ia bisa membayarnya. Dan ini disebutkan Ibnu Abidin dalam kitabnya Hasyiyah (2/457)

Adapun para ulama Malikiyah mereka berpendapat dengan dua kemungkinan baik bisa menjadi haram atau makruh jika orang tersebut tidak mampu untuk membayarnya. Pendapat ini disebutkan oleh Al Khathab dalam kitabnya Mawahib Al Jalil (2/507)

Dan menurut saya, tidaklah sepantasnya ia membebani dirinya dengan sesuatu yang belum diwajibkan Allah kepadanya. Dan ada hadis yang diriwayatkan Imam Syafi'i dan hadis Abdullah bin Aufa Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia menanyakan kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang belum berhaji. Apakah ia boleh berhutang untuk haji. Maka (Nabi) menjawab : “Tidak”

Dan ini adalah hadis dhaif karena ada kelemahan dari sebagian perawinya. Dan juga diriwayatkan secara mauquf dari Abdullah bin Abi Aufa.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus