×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Melewati Miqat Tanpa Ihram

Views:2128

Pertanyaan

Di dalam perjalan pesawat, pilot lupa mengumumkan miqat dan di kesempatan yang lain diumumkan tapi kami tidak mendengarnya. Apa yang harus dikerjakan ? Apakah saya harus membayar fidyah ?

تجاوز الميقات دون الإحرام

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Wajib baginya fidyah menurut pendapat kebanyakan para ulama dalam dua keadaan yang disebutkan, kecuali jikaia kembali dan melakukan ihram dari miqat.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

11/11/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus