×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Hajiku tidak sempurna, lalu bagaimana cara menyempurnakannya

Views:2503

Pertanyaan

Aku telah menunaikan kewajiban ibadah haji pada tahun-tahun yang lalu, namun aku tidak menunaikan sebagian manasik haji selain thawaf qudum, sa'i, wukuf di arafah dan mabit di muzdalifah. Dan aku belum menyempurnakan sebagian syiar haji yang lain, demikian juga tahallul tanpa aku lakukan dengan tiga cara. Lalu aku langsung kembali ke rumahku setelah kesehatanku tidak memungkinkan untuk menyempurnakan manasik haji tersebut, dan akupun tidak memiliki kemampuan pada masa mendatang. Lalu bagaimana hukum haji tersebut? Dan apa yang harus aku lakukan, apakah aku harus membayar dam (denda) kafarat atas apa yang telah aku tinggalkan dalam manasik haji? حجي ناقص فكيف أكمله

Menjawab

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Amma ba'du

Belum sempurna hajimu karena engkau belum menyempurnakan thawaf haji yang merupakan salah satu rukun haji, di mana haji tidaklah sah dan sempurna kecuali dengannya. Maka sampai saat inipun engkau belum menyempurnakan hajimu, sebagaimana masih haram bagimu segala yang berhubungan dengan wanita seperti jima' (bersenggama) atau engkau bersegera thawaf. Maka saat ini wajib bagimu untuk menuju Makkah guna menyempurnakan rukun-rukun haji yakni thawaf haji, thawaf ifadhah. Lalu wajib bagimu dam (denda) karena kealpaanmu dan juga dam (denda) karena meninggalkan melempar jumrah, juga dam (denda) karena meninggalkan mabit. Selain itu, engkau wajib bertaubat kepada Allah atas kelalaianmu dalam ibadah ini.

Saudara kalian

Dr. Khalid al-Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus