×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Hukum Muwalah dalam Sa’i

Views:3166

Pertanyaan

Apa hukum Muwalah dalam putaran Sa’i antara Shafa dan Marwa ?

حكم الموالاة في السعي

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Ada dua pendapat ulama dalam masalah hukum muwalah dalam putaran Sa’i antara Shafa dan Marwa :

Pertama :

Tidak diwajibkan muwalah antara putaran Sa’i, tetapi muwalah adalah sunah menurut pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah dan sebuah riwayat dari Hanabilah.

Kedua :

Hukum muwalah wajib antara putaran sa’I; dan ini adalah madzhab Malikiyah dan pendapat madzhab Hanabilah.

Dan pendapat yang mewajibkan muwalah berdasarkan qiyas dengan menganalogikan Sa’i dengan thowaf. Sedangkan kelompok yang tidak melihat kewajiban muwalah berargumentasi dengan tidak adanya dalil yang mewajibkan .

Dan menurut saya : Bahwasanya wajib menjaga muwalah kecuali ada udzur. Karena memutus di antara putaran dengan satu perbuatan diluar sa’isudah memutus hubungannya. Memisahkan ibadah ke dalam bagian-bagian yang tidak bersambung merusak ibadah-ibadah yang memiliki dibangun karena adanya hubunganakhirnya dengan awalnya.

Wallahu A’lam

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

25/07/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus