×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Orang Yang Berihram Di Bulan Haji

Views:2649

Pertanyaan

Orang yang melakukan ibadah umroh di bulan Syawal atau Dzulqa’dah dan dia sudah berniat haji, apakah diwajibkan baginya membayar hadyu atau puasa ataukah kafarat yang lain ?

من اعتمر في أشهر الحج فهل يغنيه ذلك عن التمتع ؟

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Telah menjadi kesepakatan para ulama bagi barang siapa saja yang berihram untuk umroh di bulan-bulan Haji dari Miqat-miqat dan ia telah selesai melaksanakan umrohnya dan tetap tinggal di Makkah kemudian ia lanjutkan dengan ibadah haji di tahun tersebut maka ia termasuk orang yang berhaji tamattu’.  Wajib baginya untuk menyembelih kurban jika mendapatkannya, jika tidak mampu maka wajib baginya puasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke rumahnya. Dan para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang berihram di bulan haji kemudian melakukan perjalanan sejauh jarak yang dibolehkan mengqashar shalat.

Ulama Hanabilah menyatakan : Niat haji tamattu’nya terputus. Dan ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa  :Tidak terputus hajinya kecuali jika kembali lagi ke miqat. Dan ulama Hanafiyah menyatakan : Jika ia kembali ke tempat tinggalnya, maka terputuslah haji tamattu’nya. Jika tidak maka tidak terputus.

Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan : Jika ia kembali ke negerinya atau yang semisal dengan negerinya dalam jarak, maka terputuslah niat haji tamattu’nya. Dan ada yang menyatakan bahwa tidak ada pengaruh perjalanannya ataupun kembalinya dalam masalah putusnya hajinya itu. Bahkan ia adalah orang yang tetap berhaji tamattu’ jika sudah melakukan ihram di bulan haji kemudian berhaji di tahun yang sama dan ia tetap orang yang berhaji tamattu’. Dan ini adalah pendapat Hasan dan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Hazm dari ulama Dhahiriyah.

Dan yang jelas bahwa jika ia pulang kembali ke negerinya maka terputuslah niat hajinya dengan tamattu’. Karena tamattu’ menurut  para sahabat dan tabiin adalah mengumpulkan antara umroh dan haji dalam bulan-bulan haji dengan cara sekali safar. Maka barangsiapa yang pulang ke negerinya hilanglah makna haji tamattu’ yang dimilikinya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

24/11/1424 H

 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus