×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Apakah melempar Jumrah Aqabah merupakan syarat tahallul

Views:2848

Pertanyaan

Apakah melempar jumrah aqabah merupakan syarat tahallul bagi mereka yang mengatakan bahwa tahallul dilakukan setelah melempar jumrah aqabah, maksudnya jika telah selesai thawaf lalu mencukur rambut namun belum melempar jumrah, bagaimana hukumnya atas mereka?

هل رمي جمرة العقبة شرط للتحلل

Menjawab

Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Amma ba'du

Menurut madzhab Imam Malik, tidaklah berlaku tahallul pertama kecuali setelah melempar jumrah aqabah. Dan apabila ia mendahulukan mencukur rambut, maka wajib baginya membayar fidyah atas apa yang telah ia lakukan sebelum tahallul. Demikian juga wajib baginya fidyah apabila ia mendahulukan thawaf ifadhah dari melempar jumrah, namun ia harus mengulanginya ketika mencukur rambut setelah melempar jumrah. Adapun thawafnya tetap berpahala dan tidak salah, apabila ia melakukannya bukan karena ketidaktahuanan ataupun lupa. Namun apabila ada sebab tertentu maka tidak wajib baginya dam (denda). Silahkan lihat penjelasannya dalam Hasyiyah al-Khurasyi 'ala mukhtashar al-Khalil (2/337) dan at-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (7/273) dan setelahnya.

Saudara kalian

Dr. Khalid al-Mosleh

16/12/1424

 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus