×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Puasa Asyura sendirian (yaitu tidak diiringi satu hari sebelum atau setelahnya)

Views:1558

Pertanyaan

Apa hukum puasa Asyura sendirian (yaitu tidak diiringi satu hari sebelum atau setelahnya)?

صوم عاشوراء مفرداً

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Jumhurulama berpendapat bahwa orang yang berpuasa Asyura sendirian akan mem-peroleh keutamaan yang dijanjikan pada puasa hari itu, yaitu penghapusan dosa-dosa satu tahun yang sebelumnya.

Abu Hanifah Rahimahullah berpendapat bahwa puasa Asyura sendirian hukumnya makruh lantaran hadits ini. Akan tetapi berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, "Seandainya aku masih hidup sampai tahun berikutnya, pasti aku benar-benar akan berpuasa di hari kesem-bilan." pada hakikatnya adalah tidak pas. Karena Ibnu Hazm dan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa hari kesembilan itulah yang dipuasakan, bukan hari yang kesepuluh, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Seandainya aku masih hidup sampai tahun berikutnya, pasti aku benar-benar akan berpuasa di hari kesembilan."dan beliau tidak menyebutkan hari kesepuluh. Sehingga Ibnu Hazm dan sekelompok ulama lainnya dari kalangan para pendahulu memahami bahwa puasa itu dilakukan pada hari kesembilan, bukan hari kesepuluh.

Pendapat yang benar adalah disunnahkan berpuasa di hari kesepuluh dan kesembilan. Inilah cara sempurna yang seyogiyanya dilakukan oleh seorang mukmin untuk meng-gabungkan antara hadits-hadits yang ada; dan itulah pendapat jumhur ulama.

Akan tetapi jika seseorang berpuasa hanya di hari kesepuluh, lalu dia berkata, "Saya tidak mampu berpuasa kecuali satu hari saja. Saya puasa hari Asyura atau tidak sama sekali." Maka kita katakan, "Dalam kondisi tersebut, puasalah dan kamu berada di atas kebaikan dan kamu akan memperoleh keutamaan dengan seizin Allah Ta'ala."

Adapun alasan hukum bahwa itu untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani, maka itu tidak dikhususkan untuk hukum itu saja, yaitu untuk menyelisihi orang-orang Yahudi di puasa Asyura. Akan tetapi keumuman hadits-hadits yang berbicara tentang menyelisihi orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani, tidak setiap penyelisihan itu diwajibkan dan tidak setiap penyamaan diharamkan. Misalnya adalah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

«خالفوا اليهود، صلوا في نعالكم.»

"Selisihilah orang-orang Yahudi! Shalatlah dengan menggunakan sandal kalian!" Apakah itu menunjukkan tentang kewajiban melaksanakan shalat menggunakan sandal atau pemakruhan shalat tanpa bersandal? Jawaban; tidak, akan tetapi itu termasuk di antara perkara-perkara yang dianjurkan. Hal itu menjelaskan kepada kita bahwa tidak setiap penyamaan diharamkan dan tidak setiap penyelisihan wajib atau diharuskan. Dari sini kita pahami bahwa seharusnya kita memahami hukum penyelisihan dan penyamaan lewat nash-nash lainnya.

Jadi, yang sempurna adalah kita berpuasa hari kesembilan dan kesepuluh. Itu disebutkan oleh sebagian ulama. Di antara yang menyebutkannya adalah Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Hajar, dan sekelompok ulama lainnya. Sampai-sampai Ibnu Sirin Rahimahullah berkata, "Hendaknya dia berpuasa sehari sebelum dan sesudahnya." Akan tetapi Ibnu Sirin Rahimahullah dan ulama terdahulu lainnya menyebutkan hal itu dalam keadaan terjadi kesamaran bulan. Tujuannya agar benar-benar mendapatkan hari Asyura. Adapun jika bulan itu jelas, yaitu bilangan bulan Dzul Hijjah digenapkan atau hilal Muharram telah diketahui, maka dalam keadaan tersebut disunnah untuk berpuasa hari kesembilan dan kesepuluh saja. Itu karena hadits yang berbicara tentang puasa tiga hari, yaitu hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma di dalam Musnad Al-Imam Ahmad:

«صوموا يوماً قبله أو يوماً بعده.» وفي رواية: «يوماً قبله وبعده.»

"Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya." Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Sehari sebelum dan sesudahnya." adalah hadits dha'if menurut pendapat jumhur pentahkik dari kalangan ahli hadits.

Atas dasar itu, tingkatan puasa yang paling tinggi menurut pendapat yang shahih adalah puasa hari kesembilan dan kesepuluh, lalu puasa hanya di hari kesepuluh. Itulah tingkatan yang tetap yang ditunjukkan oleh dalil-dalil.

Apabila seseorang berada di daerah tertentu yang padanya tersebar salah satu pendapat dari pendapat-pendapat tersebut dan tidak diketahui kecuali pendapat itu saja, maka bukan berarti bahwa pendapat-pendapat yang lain tidak shahih atau tidak ada pendapat lain selain itu.

Maka saya katakan kepada saudara-saudaraku, "Alhamdulillah, berpuasa hari kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas adalah baik; karena puasa Muharram termasuk di antara puasa yang paling afdhal setelah Ramadhan. Sebagaimana itu disebutkan di dalam Ash-Shahih dari sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ketika beliau ditanya tentang puasa yang paling afdhal setelah bulan Allah Ramadhan? Beliau menjawab:

«شهر الله المحرم.»

"Bulan Allah Al-Muharram." Maka seyogiyanya kita memperbanyak puasa. Akan tetapi kita perjelas bahwa keutamaan yang bergantung dengan puasa Asyura diberikan kepada orang yang berpuasa hari itu saja. Akan tetapi seyogiyanya dia berusaha untuk berpuasa satu hari sebelumnya, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"لئن عشت إلى قابل لأصومن التاسع."

"Jika aku masih hidup sampai tahun depan, aku benar-benar akan berpuasa hari kesembilan."

See more at: http://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-16785.html#sthash.1SgWOJbM.dpuf


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus