×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Apa hukum menyetubuhi istri di saat puasa kafarat jima' di bulan Ramadhan?

Views:1964

Pertanyaan

Apa hukum menyetubuhi istri di tengah-tengah puasa kafarat jima' di bulan Ramadhan?

ما حكم جماع الزوجة أثناء صيام كفارة الجماع في رمضان؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Dalam kafarat jima' di siang Ramadhan, ketika seseorang tidak mampu memerdekakan budak dan beralih ke puasa, tidak disyaratkan untuk tidak mendekati istrinya. Bahkan dia tetap boleh menikmati istrinya, akan tetapi di malam hari dan bukan di siang hari.

Adapun berkaitan dengan kafarat zhihar, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'alatelah mensyaratkan:

﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا﴾ [المجادلة:4]

Artinya: "Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur." (QS. Al-Mujadilah: 4). Maksudnya adalah bahwa tidak boleh bersetubuh dan menikmati istri kecuali setelah selesai dari puasa kafarat. Itu berkaitan dengan zhihar.

Adapun berkaitan dengan kafarat orang yang menyetubuhi istrinya di siang Ramadhan, maka dia hanya diwajibkan berpuasa jika tidak mampu memerdekakan budak dan dia tetap boleh menikmati istrinya pada apa yang Allah Ta'ala mubahkan baginya di malam hari.

See more at: http://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-16779.html#sthash.9D3kjtIT.dpuf


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus