×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الآداب / Hukum mendengarkan nasyid

Views:1758

Pertanyaan

Mohon fatwa dari syaikh tentang masalah yang didalamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama yaitu tentang hukum mendengarkan nasyid yang di dalamnya tidak terdapat alat-alat musik namun mengandung isi yang menyentuh yang dilantunkan oleh seseorang tanpa diiringi alat-alat yang dilarang. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

حكم استماع الأناشيد

Menjawab

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam serta keberkahan senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Amma ba'du,

Hukum asal nasyid adalah halal, namun perlu memperhatikan beberapa hal berikut :

1.      Tidak menyibukkan dan melalaikan dari kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya baik kewajiban yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.

2.      Di dalamnya tidak terdapat perkataan yang mengandung kerusakan dan  keburukan.

3.      Di dalamnya tidak mengandung rengekan dan yang semisalnya yang bertentangan dengan apa yang seharusnya dimiliki seorang muslim berupa kesabaran terhadap ketentuan Allah.

4.      Hendaknya tidak menyerupai para penyanyi.

Namun aku menghimbau diriku dan para saudaraku supaya menjaga umur dan hari-harinya dari permainan dan hiburan kecuali adanya kebutuhan atau adanya maslahat, karena pada hakekatnya umur kita amatlah singkat. Kita memohon kepada Allah supaya dapat menghabiskannya pada kebaikan dan taqwa.

Saudara kalian

Prof.Dr. Khalid al-Mosleh

17/09/1424


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus