×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الآداب / Aurat Wanita

Views:1655

Pertanyaan

Telah diketahui bahwa seorang perempuan tidak boleh membuka auratnya di depan para wanita kecuali yang sudah menjadi kebiasaan seperti kepala, leher, siku dan telapak kaki. Apakah seorang wanita berdosa ketika memperlihatkan selain itu seperti betis dan kedua lengannya di depan kerabatnya seperti ibunya dan saudari-saudarinya tanpa sengaja karena menggenakan gaun pendek tetapi karena menganggap remeh darinya ?

عورة المرأة على المرأة

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, jawaban dari pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Wajib bagi wanita menjaga kehormatannya dalam setiap keadaanya dan dalam memakai baju. Dan seperti yang anda sebutkan, bahwa seorang perempuan tidak membuka auratnya di depan para wanita kecuali yang sudah menjadi kebiasaan seperti kepala, leher, siku dan telapak kaki. Dan ini adalah pendapat beberapa kelompok ulama fikih dan hadis. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam batasan kadar yang bisa dikatakan sebagai kebiasaan. Ada yang berpendapat, termasuk dari kebiasaan adalah bolehnya menyingkap betis dan lengan. Dan semua pendapat memang dibolehkan jika aman dari fitnah dan syubhat.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

3/1/1425 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus