×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Hukum mencerahkan alis

Views:1888

Pertanyaan

Hukum mencerahkan alis

حكم تشقير الحواجب

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganyan dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Jika yang dimaksud dengan 'tasyqir' (mencerahkan) adalah menyemir rambut alis dengan warna yang mendekati warna kulit, menurut saya itu tidak mengapa. Karena tidak termasuk mencabut alis yang diharamkan. Hukum namsh (mencabut alis) ada dalil yang melaknat pelakunya yaitu mencabut alis. Sedangkan menyemir tidak dilarang. Walau dalam kenyataannya hampir menyerupai namsh ketika dilihat, maka tidak masuk dalam hukum keharaman apa yang telah Allah halalkan. Dan hukum segala sesuatu adalah boleh.

Allah telah mengingkari siapa saja yang mengharamkan apa yang dihalalkan dari perhiasan tanpa adanya dalil dalam firmanNya :

(قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآياتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ)

"Katakanlah (Muhammad), siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hambaNya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah : Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui"Q.S. Al A'raf : 32.

Guru kami Syaikh Muhammad bin Utsaimin juga memfatwakan diperbolehkannya hal itu.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus