×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Permasalahan Keuangan Jangan Sampai Memutus Tali Silaturahmi

Views:1898

Pertanyaan

Saya pernah memberikan saudara laki-laki saya sejumlah dana yang cukup besar dengan status hutang untuk pembiayaan proyek dengan syarat mengembalikannya ketika mendapatkan keuntungan. Ketika proyek sudah selesai mulailah ia menunda pembayaran sampai satu tahun. Ia mengatakan kalau usahanya selalu merugi. Dan tidak ada bukti kebenaran perkataan ini. Saat itu saya bersumpah untuk tidak boleh ia memasuki rumahku dan aku memasuki rumahnya sampai ia mengembalikan pinjamannya. Dan sebagai tambahan informasi bahwa sebagian dana yang aku pinjamkan berasal dari pinjaman yang berasal dari kartu kredit. Dan saya membutuhkannya sekarang untuk membayar kredit tersebut yang sudah lewat bertahun-tahun. Dan saya merasakan kesulitan keuangan disebabkannya. Dan pertanyaannya : Apa hukum hutang yang menjadikan saya memutus hubungan dengan saudara saya ? Apakah saya berdosa ?

المشاكل المالية لا تجيز قطيعة الرحم

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Tidak boleh memutus hubungan dengan saudaramu karena persoalan ini. Bahkan wajib bagimu menyambungnya. Karena hubungan ini masuk dalam rahim yang wajib menyambungnya. Allah Ta’ala berfirman :

 

((فهل عسيتم إن توليتم أن تفسدوا في الأرض وتقطعوا أرحامكم. أولئك الذين لعنهم الله فأصمهم وأعمى أبصارهم((

“Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya.Q.S. Muhammad :22-23.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

((من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليصل رحمه))

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka sambunglah tali silaturahmi” H.R. Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Hurairoh.

Dan di dalam permasalahan ini ada hadis ‘Aisyah :

(( الرحم معلقة بالعرش تقول: من وصلني وصله الله ومن قطعني قطعه الله ))

“Rahim itu tergantung di singgasana Allah, ia berkata : Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutusnya maka Allah akan memutusnya”

Ada seorang laki-laki mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Wahai Rasulullah, saya memiliki kerabat yang aku menyambung hubungan dengan mereka, tetapi mereka memutuskannya, dan saya berbuat baik kepada mereka sedangkan mereka membalasnya dengan keburukan, dan saya berlemah lembut kepada mereka sedangkan mereka melupakanku? Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((إن كان كما تقول فكأنما تسفهم المل ولا يزال معك من الله ظهير عليهم ما دمت على ذلك((

“Kalau benar seperti yang engkau katakan, maka mereka akan mendapat siksa dengannya, dan akan senantiasa ada bersamamu pertolongan Allah jika engkau masih dalam kondisi itu (menyambung silaturahmi)”

Semua ini dan dalil yang lain dari Al Quran maupun Sunah menunjukkan wajibnya menyambung tali silaturahmi dan haramnya memutus hubungan saudara. Walaupun demikian, engkau masih berhak meminta hakmu tanpa harus menyakiti dan memutus tali silaturahmi. Dan saya mengingatkanmu dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari hadis Anas dan selainnya :

(( لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث)).

“Tidaklah boleh seorang muslim meninggalkan saudaranya lebih dari tiga hari.”

Semoga Allah memberikan taufik kepadamu dengan apa yang Allah cintai dan ridhai.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus