×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Menghadiri pesta yang ada kemunkaran di dalamnya

Views:1286

Pertanyaan

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum menghadiri pesta yang ada pemakaian baju tidak senonoh? Apakah juga sama hukumnya dengan perayaan yang ada di dalamnya nyanyian dan yang semisalnya?

حضور حفلات فيها منكرات

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Para ulama bersepakat bahwa jika pesta dan undangan terdapat di dalamnya kemunkaran dilihat dari inti acaranya, maka tidak boleh menghadirinya. Jika (ketika tidak menghadiri acara) mengakibatkan keburukan seperti terputusnya silaturahmi dan yang semisalnya, maka sebaiknya seorang muslim dan muslimah memperbaiki perkara ini dengan lembut. Dan ini menjadi sebab dakwah di jalan Allah Ta’ala dengan cara menghubungi seorang dai yang bisa menjelaskan kalau ia memiliki udzur tidak bisa menghadiri acara tersebut karena adanya kemunkaran. Dan ia bisa memintanya jika mungkin untuk melarang kemunkaran itu.

Kemudian jika kehadiranmu bisa meringankan kemunkaran, maka saya melihat agar kamu hadir. Karena syariat datang dalam rangka mewujudkan kemaslahatandan memperbanyaknya,serta meminimalisir kerusakan dan menghilangkannya. Jika memang tidak mungkin menghilangkan semuanya, maka kalau bisa menguranginya.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

3/5/1434 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus