×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Hukum Memanjangkan Rambut

Views:1638

Pertanyaan

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah memanjangkan rambut termasuk sunah?

حكم إطالة شعر الرأس وهل إطالته سنة عن النبي صلى الله عليه

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala, jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Beberapa ulama berpendapat bahwa memanjangkan rambut termasuk sunah. Mereka antara lain : Imam Ahmad Rahimahullah dan selain beliau. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi yang menerangkan bahwa rambut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulur sampai ujung telinganya. Dan pada sebagian hadis menerangkan bahwa rambut beliau menjulur sampai pundaknya. Dan dalam Shahih Bukhari (5563) dan Muslim (2338) dari hadis Anas Radhiyallahu ‘anhu :

 ((أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضرب شعره منكبيه))

Bahwasanya rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjulur sampai pundaknya.

Dan dalam riwayat lain :

((كان شعر النبي صلى الله عليه وسلم بين أذنيه وعاتقه))

Rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulur diantara telinga dan lehernya.

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

((كان شعر رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أنصاف أذنيه))

Rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulur sampai tengah telinganya.

Dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa memanjangkan rambut termasuk adat dan kebiasaan (di zaman itu ‘pent’). Nabi memanjangkan rambutnya karena orang Arab pada saat itu juga memanjangkan rambut mereka. Dan ini adalah sesuai yang difahami Ibnu bin Abdil Bar dalam kitabnya at-Tamhid (6/80): (Orang di zaman kita tidak memanjangkang rambut mereka, kecuali para tentara kita. Mereka memiliki rambut sampai pundak dan ada yang sampai telinga. Dan para ulama dan ahli kebaikan memotong rambutnya. Dan ini menjadi ciri mereka . Sedangkan rambut panjang sampai pundak adalah ciri orang yang terbelakang. Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(من تشبه بقوم فهو منهم، أو حشر معهم)،

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka, atau dikumpulkan bersama mereka”

Dan dikatakan bahwa makna : man tasyabbaha bihim artinya dalam perbuatan mereka, dan ada yang mengatakan : dalam penampilan mereka. Dan cukuplah bagimu bahwa ini menunjukkan pentingnya mencontoh petunjuk orang soleh dalam setiap keadaan mereka. Dan ada rambut atau tidak adanya rambut tidak bisa menolong di hari kiamat. Dan balasan hanya tergantung niat dan amal kebaikan. Dan banyak orang yang mencukur rambutnya lebih baik dari orang yang memanjangkan rambutnya. Dan sedikit sekali orang yang memanjangkan rambutnya menjadi soleh.

Oleh karena itu, guru kami Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengisyaratkan dalam pernyataannya : (Memanjangkan rambut tidak termasuk dalam masalah sunah dan ibadah, ia hanya masuk dalam permasalahan mengikuti kebiasaan dan adat).

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

19/9/1427 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus