×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Hukum Mencegah Kehamilan

Views:1765

Pertanyaan

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum mencegah kehamilan?

حكم منع الحمل

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Amma ba’du.

Yang menjadi pendapat jumhur ulama,bahwasanya mencegah kehamilan secara terus menerus tidak diperbolehkan dengan cara apa saja dari sarana yang bisa mencegahnya. Adapun mencegah dalam waktu tertentu atau karena kebutuhan maka tidak mengapa.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

7/6/1426 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus