×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Apa hukum dokter laki-laki mengobati pasien wanita

Views:1428

Pertanyaan

Apa hukum dokter laki-laki mengobati pasien wanita?

ما حكم معاينة الدكتور الرجل للمرأة

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Jika mungkin yang bisa melakukan pengobatan dan proses penyembuhan adalah perempuan maka hukumnya wajib. Jika tidak mungkin, sedangkan engkau membutuhkan proses pengobatan ini, maka boleh bagi laki-laki melakukannya jika aman dari fitnah dan tidak ada khalwat. Dan ia tidak memperlihatkan auratnya kecuali jika dibutuhkan sesuai kebutuhan dan waktu yang ditentukan.

Adapun suaminya maka perlu penjelasan darimu dengan tenang dan jelas. Dan engkau meminta darinya bantuan untuk mencarikan dokter perempuan yang bisa melakukan pengobatan.

Adapun shalat istikharah tidak ada kaitannya dengan mimpi. Ia adalah permohonan kepada Allah agar dimudahkan bagi seorang hamba memilih yang lebih baik dari dua hal. Dan tidak wajib bahwa mimpi ini terkait dengan istikharah.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus