×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Apakah Orang Mati Karena Tersengat Listrik Termasuk Syahid?

Views:3753

Pertanyaan

Apakah hukum orang mati karena tersengat tegangan listrik seperti orang yang terbakar api? Karena orang yang terbakar syahid. Apakah mati tersengat listrik juga syahid?

هل المصعوق كهربياً شهيد؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Menurut yang saya fahami, ada perbedaan antara sengatan dengan terbakar, walaupun keduanya sama akibatnya. Oleh karena itu saya tidak bisa memastikan hukum mati tersengat sama dengan orang yang mati terbakar dalam semua kondisinya. Jika karena tersengat tegangan tinggi yang mengakibatkan terbakar maka sama. Adapun jika tersengat biasa yang tidak sampai membakar tubuh maka tidak bisa disamakan bahwa ia terbakar.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

26/10/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus