×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / MENGAMBIL ZAKAT UNTUK MENIKAH

Bagikan paragraf ini Facebook Twitter AddThis

mempublikasikan tanggal:2016-05-31 02:08 PM | Views:3557
- Aa +

Saya seorang pemuda yang belum menikah, dan ingin menikah. Apakah saya berhak menerima zakat walaupun saya tetap berusaha menyempurnakan biaya yang diminta dan saya belum mampu?

هل آخذ الزكاة من أجل الزواج؟

Menjawab

Tidak mengapa mengambil zakat untuk bisa menikah.

Saudaramu,

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh.


kamu mungkin suka

318. Edit foto

Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus