×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / kurban / Apa hukum menyembelih kambing yang patah tanduknya ?

Bagikan paragraf ini Facebook Twitter AddThis

mempublikasikan tanggal:2016-08-17 09:25 AM | Views:7041
- Aa +

Apa hukum menyembelih kambing yang patah tanduknya ?

ما حكم الأضحية بالشّاة المكسورة القرن؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Sah kurban dengan kambing yang patah tanduknya, tetapi berkurban dengan yang tidak patah tanduknya lebih utama.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh


kamu mungkin suka

341. Edit foto

Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus