×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Melempar sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat)

Bagikan paragraf ini Facebook Twitter AddThis

mempublikasikan tanggal:2016-08-17 08:50 PM | Views:4098
- Aa +

Apa hukum merajam (melempar) sebelum zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat)?

الرمي قبل الزوال

Menjawab

Pertama : Pertanyaannya berkaitan dengan Ar Ramyu (melempar jumrah), maka (perlu diperhatikan) sangat sering tertera dalam pertanyaan : Apakah boleh me-rajam atau aku me-rajam? Tidak ada dalam As Sunnah penyebutan bahwa melempar jumrah dinamakan rajam, bahkan istilah yang sesuai dengan syariat dan tertera dalam buku-buku ahli ilmu adalah Ar Ramyu (melempar) adapun istilah rajam maka tidak berlaku kecuali untuk orang yang melakukan zina,sedang dia telah menikah. Dahulu Syaikh kita (Ibnu Utsaimin) –semoga Allah merahmatinya- jika ditanya beliau memberi peringatan akan hal ini, maka jika dikatakan kepada beliau : Aku telah me-rajam (melempar), beliau berkata kepadanya : Engkau telah me-rajam (melempar) orang yang berzina?

Adapun berkaitan dengan orang yang melempar (jumrah) sebelum zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat) maka tidak ada tuntutan apapun atasnya.


kamu mungkin suka

321. Edit foto

Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus