×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Hukum menghilangkan sebagian rambut alis

Bagikan paragraf ini Facebook Twitter AddThis

mempublikasikan tanggal:2016-09-17 01:01 PM | Views:2871
- Aa +

Apa hukum mencukur sebagian rambut alis dengan tetap menjaga keberadaannya, dan alis tetap dalam bentuknya yang alami. Hanya menghilangkan rambut yang berlebih saja ?

حلق بعض شعيرات الحاجب

Menjawab

Tidak mengapa hal itu jika memang ada keperluan.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh

18/12/1424 H


kamu mungkin suka

333. Edit foto

Topik yang Dilihat

1.

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus