×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan sengaja

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan sengaja? أفطر في رمضان متعمدا

المشاهدات:1470

Apa hukum orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan sengaja?

أفطر في رمضان متعمداً

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,kami akan menjawab pertanyaanAnda, kami katakan:

Apabila seseorang tidak berpuasa dengan sengaja, maka dia wajib bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dari perbuatannya. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa dia wajib mengqadha hari-hari yang dia tinggalkan. Itu adalah madzhab empat imam, yaitu bahwa dia harus mengqadha hari yang tidak dia puasakan. Dalam perkara itu mereka bersandar kepada beberapa dalil.

Sekelompok ulama berpendapat bahwa qadha puasa itu tidak bermanfaat baginya, namun tidak boleh dikatakan bahwa dia tidak wajib mengqadha, karena dzimmahnya (kewajibannya) tetap terikat dengan puasa yang telah dia tinggalkan. Akan tetapi qadha puasa itu tidak bermanfaat baginya untuk menutup dan mengganti kekurangan yang terjadi padanya. Karena jika dia tidak berpuasa tanpa udzur, maka sesungguhnya telah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq, "Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"مَنْ أَفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ مَا عُذْرٍ لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ الدَّهرِ وَإِنْ صَامَهُ."

"Barangsiapa tidak berpuasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa udzur, maka tidak cukup baginya puasa setahun penuh meskipun dia mempuasakannya."

Maksudnya, sekiranya dia puasa setahun penuh. Ada yang berpendapat bahwa arti ad-dahru adalah tahun. Ada juga yang menyebutkan bahwa ad-dahru artinya seumur hidup. Ada yang berpendapat bahwa orang yang tidak berpuasa satu hari harus mengqadhanya seribu hari. Ada juga yang berpendapat selain itu.

Maksudnya adalah -dan ini pendapat kedua- qadha puasa itu tidak bermanfaat; karena sesungguhnya Allah Ta'ala mengizinkan seseorang untuk mengqadha puasa yang dia tinggalkan apabila terjadi karena suatu udzur. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾ [البقرة:185]

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Akan tetapi itu disyaratkan dalam keadaan sakit dan safar. Adapun dalam keadaan tidak ada udzur, maka hal apa yang mengharuskannya mengqadha? Maka mereka berpendapat bahwa qadha puasa itu tidak bermanfaat baginya dan mereka membuat suatu kaidah untuk hal tersebut, yaitu: sesungguhnya setiap ibadah yang dilalaikan oleh seseorang dengan mengeluarkannya dari waktu yang telah ditentukan secara syariat tanpa udzur, maka tidaklah bermanfaat jika dia melaksanakannya setelah waktu tersebut.

Sebagaimana jika ada seseorang berkata, "Saya sedang libur dan di bulan Ramadhan lalu saya sangat sibuk. Jadi saya akan mengqadha puasa Ramadhan saat sekarang ini." Secara kesepakatan, tidak ada seorang pun berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan. Sama halnya dengan shalat sebelum masuk waktunya, maka begitu juga mengeluarkan ibadah dari waktunya tidaklah bermanfaat menurut ulama-ulama itu. Pendapat tersebut sangat terarah dan kuat.

Lalu apa solusi dalam kasus seperti itu? Apa yang harus dia lakukan? Dia wajib bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalladengan sebenar-benarnya, memperbanyak amal shalih, dan memperbanyak ibadah yang telah dia lalaikan. Apabila ibadah yang dia lalaikan adalah shalat, maka dia memperbanyak shalat; dan apabila ibadah yang dia lalaikan adalah puasa, maka dia memperbanyak puasa. Pendapat kedua inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Wallahu a'lam.

Apabila dia tidak berpuasa karena suatu udzur, maka dia harus menghitung hari-hari tersebut, sebagaimana jika dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena safar atau sakit. Akan tetapi jika dia tidak ingat hari-hari tersebut secara pasti dan tidak tahu berapa jumlahnya, maka ketika itu dia memilih jumlah yang diyakini, yaitu jumlah paling banyak. Jadi, apabila dia ragu apakah lima atau enam hari, maka dia menjadikannya enam hari. Akan tetapi jika dia mampu menghitung dan memperkirakan, maka itu cukup baginya, in sya Allah Ta'ala.


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127302 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62442 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58480 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51717 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49852 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44090 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف