×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN DENGAN MAJIKAN

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Saya bersepakat dengan seorang pekerja yang memiliki majikan untuk membatalkan akad dengan majikannya secara legal dan pulang ke negara asalanya. Kemudian ia kembali dengan perjanjian baru denganku dengan cara yang resmi. Apa hukum perbuatan semacam ini ? إفساد الأجير على كفيله

المشاهدات:1676

Saya bersepakat dengan seorang pekerja yang memiliki majikan untuk membatalkan akad dengan majikannya secara legal dan pulang ke negara asalanya. Kemudian ia kembali dengan perjanjian baru denganku dengan cara yang resmi. Apa hukum perbuatan semacam ini ?

إفساد الأجير على كفيله

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Ini tidak dibolehkan. Karena Nabi shalallahu alaihi wa salam melarang untuk melanggar hak orang muslim yang lain. Dan hadis yang melarang hal itu adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam  dalam hadis Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dalam Shahihain :

" لا يبع بعضكم على بيع بعض"

“Dan janganlah kalian membeli barang yang sudah dibeli orang lain”

Ini mencakup dalam kesepakatan yang berkaitan dengan harta. Dan yang masuk di dalamnya adalah sewa pekerja. Maka tidak diperbolehkan menyewa orang yang sudah disewa saudaramu, karena ada kesepakan di antara mereka berdua. Dan ini sesuai yang dilarang oleh Nabi shalallahu alaihi wa salam ketika memahami makna hadis. Yang menunjukan keharaman juga hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari hadis Anas :

" لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه"

“Tidaklah beriman (dengan sempurna) salah seorang di antara kalian sampai mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri”

Dan hadis ini memberikan faidah bahwa semua hubungan dengan orang lain yang bisa menyulitkan dirinya dan memberatkan hatinya sendiri, maka tidak boleh ia berhubungan dengan orang lain sebagaimana ia mendapatkan kesulitan. Jika ia memang ingin mempekerjakan orang ini maka mintalah ijin kepada majikannya yang pertama.

Semoga Allah memberikan taupik kepadamu dalam hal yang dicintaiNya dan diridhaiNya.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

13/9/1424 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127971 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62832 )
8. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59658 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55767 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55218 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52199 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50148 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45132 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف