Istriku bekerja di salon kecantikan. Kadang ia diminta untuk melakukan cabut alis. Dan cabut alis diharamkan berdasarkan hadis. Para ulama menafsirkan namsh dengan makna mencabut alis. Imam Albani rahimahullah menafsirkan dengan mencabut rambut apa saja dari bagian tubuh. Berdasar pada hadis Nabi : "المغيرات خلق الله للحسن" “dan pengubah ciptaan Allah untuk kecantikan” Dan ini adalah dalil umum untuk setiap orang yang merubah sesuatu dari ciptaan Allah. Apa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini? Apakah jika ia mencabut bulu alis pelanggan dan mengambil upah darinya menjadi haram?
حكم النمص و أخذ الأجرة عليه